Tragedi itu menyebabkan 135 orang tewas. Polisi pun telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Para tersangka itu ialah AHL sebagai Dirut PT LIB, AH sebagai Ketua Panpel, SS sebagai security officer, Wahyu SS sebagai Kabag Ops Polres Malang, H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, dan BSA sebagai Samaptha Polres Malang. (Ach/Dtk)