“Apa gunanya gedung DPR dibangun kalau tidak dimanfaatkan untuk melaksanakan tugas tugas DPR, mungkinkah ada kesengajaan tidak hadir? Tidak hadir dibenarkan jika ada surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan sedang sakit atau ada di dalam rumah sakit,” pungkasnya. (AHM/SN)
Copyright © KeuanganNews.ID All Rights Reserved




