spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Kocak, KPK Mangkir dari Pra-peradilan BLBI, Benarkah TWK Penyebabnya?

KNews.id- Sidang praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang menyeret nama Sjamsul dan Itjih Nursalim terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan KPK masih menyusun dokumen kasus tersebut.

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengekui pihaknya masih menyiapkan administrasi soal kasus BLBI. KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat, dan administrasi persidangan lebih dahulu.

- Advertisement -

Ali menambahkan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat penundaan persidangan pada Senin (31/5) lalu, dan menepis adanya anggapan mengenai penundaan yang disebabkan karena polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagimana penetapan hakim praperadilan dimaksud,”sambungnya.

- Advertisement -

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menunda sidang praperadilan SKL BLBI lantaran KPK tak hadir dan meminta penundaan. Sidang pun akhirnya ditunda selama dua pekan hingga 21 Juni.

Namun demikian, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman menduga permintaan penundaan yang dilayangkan KPK terkait polemik TWK. Menurutnya, TWK berdampak besar pada kinerja KPK di beberapa sektor, termasuk dalam menangani praperadilan.

- Advertisement -

“Mereka siap harusnya. Ini SP3 formil loh,” tegas Saiman. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini