spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Klaim JHT di BP Jamsostek Mencapai Rp16.47 T

KNews.id- Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan, bahwa pandemi corona berdampak pada pihaknya. Yakni salah satunya adalah meningkatnya klaim pada Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia mengatakan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) telah membayar 1,33 juta klaim JHT senilai Rp16,47 triliun hingga 15 Juli 2020. “Hingga 15 Juli 2020 tercatat jumlah klaim JHT mencapai 1,33 juta kasus,” jelasnya, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (18/7).

- Advertisement -

Irvansyah mengungkapkan, bahwa setidaknya terdapat lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur.

Adapun menurutnya, klaim dilakukan lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak Maret lalu.Terdapat tiga kanal dari layanan tersebut, yakni daring, luring dan kolektif. Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, daring menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80 persen.

- Advertisement -

Peserta dapat mengajukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video call.

“Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” jelasnya.

- Advertisement -

Ia juga menjelaskan prosedur yang harus dilalui untuk melakukan klaim dari rumah antara lain konfirmasi validitas data peserta. Pertama, peserta registrasi melalui aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian poihak yang akan mengklaim JHT hanya perlu memilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.

“Mereka diminta untuk memindai semua dokumen yang disyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih,” tambah Irevansyah.

Dokumen yang sudah dipindai kemudian dikirimkan melalui tautan yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

“Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan terhubung dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video,” tutupnya.

Lalu, siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta. (FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini