Teten menjelaskan, modus yang biasa dilakukan oleh koperasi saat mengajukan pailit yakni hanya bermodalkan suara beberapa anggota saja. Hal itupun mengorbankan anggota lainnya yang tidak tahu menahu akan pengajuan pailit tersebut.
“Ini saya kira satu terobosan yang sangat besar sehingga nanti pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota,” tuturnya.
- Advertisement -
SE dari Mahkamah Agung itu terbit buntut dari maraknya koperasi yang bermasalah. Salah satunya delapan koperasi bermasalah hingga merugikan dana anggota sebanyak Rp 26 triliun.