KNews.id-Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan ke depan koperasi simpan pinjam (KSP) tidak bisa lagi sembarangan mengajukan pailit ke permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Menurutnya, dalam beberapa kasus hal itu merupakan modus yang dilakukan koperasi untuk merampok uang anggota.
Ia menjelaskan saat ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pengajuan pailit hanya bisa dilakukan oleh Kemenkop UKM.
“Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap koperasi ini hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi pemerintah di bidang koperasi,” katanya dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023, di Kantor Kemenkop UKM, Senin (26/12/2022).