spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Begini Syarat dari DPR

KNews – Keturunan PKI boleh daftar TNI, begini syarat dari DPR. Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal (Purn) TB Hasanuddin berpendapat jika tidak perlu ada perdebatan lagi dengan pernyataan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa terkait keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan untuk mendaftar di seleksi penerimaan prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Selain itu, TB Hasanuddin menambahkan pendaftaran terbuka juga bagi keturunan dari organisasi terlarang lainnya

- Advertisement -

“Persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut saya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang,” kata Hasanuddin pada hari Kamis, 31 Maret 2022.

Menurutnya, proses pendaftaran calon prajurit TNI lebih ditekankan kepada syarat setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

- Advertisement -

Syarat tersebut dirasa penting sebab calon prajurit akan menjadi alat pertahanan negara yang tetap tunduk pada politik negara dimanapun mereka akan ditugaskan.

“Intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhurnya leluhurnya, jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945,” ucap Hasanuddin.

- Advertisement -

Lebih jelasnya, para calon tentara harus berpegang teguh dengan aturan persyaratan menjadi prajurit TNI yang tertuang pada UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 28 ayat (1).

“Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945,” ujar Hasanuddin. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini