Oleh : Damai Hari Lubis
KNews.id – Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK seacara tidak hormat. “Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam
Kunci pentingnya, apakah putusan batalĀ kepada usia di bawah 40 tahun . Tentu tidak !!!… Karena tidak ada di sebutkanĀ dalam isi keputusan pembatalan terhadap putusan MK.Ā Jo Gibran ( krn bukanĀ kewenangan MKMK )
Namun dari isi Putusan pelanggaran yang di lakukan dgn bukti adanya pemecatan kepada Anwar Usman dan sanksi pecat perkara pidana nepotisme dirinya ( Anwar Usman )harus di proses secara hukumdi Polda MetroĀ Jaya yg sdh diadukan atau dilaporkan oleh TPUA.Ā (Zs/NRS)
Discussion about this post