spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Ketua MKMK Dalam Keputusan Sanksi Pemberhentian Anwar Usman

Oleh : Damai Hari Lubis

KNews.id – Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK seacara tidak hormat. “Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam

- Advertisement -

Kunci pentingnya, apakah putusan batalĀ  kepada usia di bawah 40 tahun . Tentu tidak !!!… Karena tidak ada di sebutkanĀ  dalam isi keputusan pembatalan terhadap putusan MK.Ā  Jo Gibran ( krn bukanĀ  kewenangan MKMK )

Namun dari isi Putusan pelanggaran yang di lakukan dgn bukti adanya pemecatan kepada Anwar Usman dan sanksi pecat perkara pidana nepotisme dirinya ( Anwar Usman )harus di proses secara hukumdi Polda MetroĀ  Jaya yg sdh diadukan atau dilaporkan oleh TPUA.Ā  (Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini