Oleh: Nazar El Mahfudzi, S.IP., M.HI – Pengamat Sosial Politik
KNews.id – Jakarta 22 Desember 2025 – Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra kembali mengingatkan kita bahwa krisis kemanusiaan bukan hanya soal alam, tetapi juga soal kesiapan sistem negara. Ribuan warga terdampak kehilangan tempat tinggal, akses pangan terganggu, dan kelompok rentan—anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, serta lansia—harus bertahan di pengungsian dengan kondisi serba terbatas. Dalam situasi seperti ini, pemenuhan gizi menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda.
Di tengah kondisi darurat tersebut, publik menyaksikan kehadiran dapur-dapur umum yang dikelola oleh berbagai elemen non-negara. Salah satu yang terlihat menonjol adalah dapur umum yang dibangun oleh PDI Perjuangan melalui Badan Penanggulangan Bencana (Baguna). Di sejumlah lokasi terdampak, dapur ini menyediakan makanan siap saji setiap hari bagi para korban bencana. Terlepas dari identitas politiknya, kehadiran dapur umum ini memberikan manfaat nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat.
Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan kritis: mengapa solidaritas politik justru tampak lebih cepat hadir dibandingkan sistem negara dalam menjangkau kebutuhan gizi darurat korban bencana? Pertanyaan ini penting diajukan bukan untuk membandingkan secara simplistis, apalagi meniadakan peran negara, tetapi untuk mengevaluasi efektivitas desain kebijakan publik dalam situasi krisis.
Negara sejatinya memiliki kapasitas dan sumber daya yang jauh lebih besar. Pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan langkah strategis untuk memastikan pemenuhan gizi masyarakat secara berkelanjutan. Dengan dukungan anggaran negara, infrastruktur dapur, serta tenaga profesional di bidang gizi, BGN diharapkan menjadi pilar penting dalam menjamin kualitas pangan masyarakat. Namun, dalam konteks penanganan bencana, peran tersebut belum terlihat optimal.
Keterlambatan dapur BGN menjangkau kebutuhan gizi darurat bukan semata persoalan teknis, melainkan mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola krisis. Penanganan bencana di Indonesia masih berjalan dalam kerangka sektoral. BNPB dan BPBD fokus pada evakuasi dan kedaruratan, Kementerian Sosial mengelola bantuan logistik, sementara BGN bekerja dalam kerangka program gizi jangka panjang. Ketika bencana terjadi, belum tersedia mekanisme yang memungkinkan seluruh kapasitas ini bergerak secara terpadu dan cepat.
Akibatnya, pemenuhan gizi korban bencana sering kali bergantung pada inisiatif relawan, organisasi masyarakat sipil, dan partai politik. Partai politik, dengan struktur yang relatif fleksibel dan minim prosedur administratif, mampu bergerak cepat membangun dapur umum dan menjangkau korban. Fakta ini tidak bisa disederhanakan sebagai pencitraan semata, tetapi harus dibaca sebagai indikator adanya celah dalam sistem respons negara.
Kritik terhadap keterlambatan dapur BGN tidak dimaksudkan untuk mereduksi nilai kemanusiaan dari solidaritas politik. Justru sebaliknya, kehadiran dapur umum yang dibangun oleh PDI Perjuangan dan elemen masyarakat lainnya seharusnya menjadi cermin sekaligus pelajaran bagi negara. Infrastruktur gizi yang dibangun dengan anggaran publik harus mampu diaktifkan secara adaptif ketika status darurat bencana ditetapkan.
Ke depan, pemerintah perlu merancang kebijakan yang memungkinkan integrasi nyata antara BGN, BNPB, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah. Diperlukan protokol khusus yang mengatur aktivasi dapur BGN dalam situasi darurat, termasuk penyesuaian standar operasional agar dapat memenuhi kebutuhan gizi korban bencana secara cepat dan tepat sasaran. Tanpa integrasi tersebut, kapasitas besar negara akan terus terhambat oleh sekat-sekat birokrasi.
Bencana alam tidak menunggu kesiapan administrasi. Ia datang tiba-tiba dan menghantam kelompok paling rentan lebih dahulu. Dalam kondisi seperti ini, kehadiran negara diukur dari kecepatan, keberpihakan, dan efektivitas responsnya. Ketika dapur negara terlambat menjangkau korban, sementara solidaritas politik hadir lebih dulu, maka persoalan utamanya bukan pada siapa yang hadir, melainkan pada bagaimana negara membenahi sistemnya agar mampu hadir lebih cepat, lebih adil, dan lebih manusiawi.
(FHD/NRS)




