spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Ketahanan Ekonomi Nasional

Oleh: Firdaus Baderi, Pemimpin Redaksi, Koran Neraca 

KNews.id- UU Cipta Kerja sekarang menjadi terobosan pemerintah dalam menanggulangi hiper regulasi penghambat investasi. Artinya, dengan berlakunya UU tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat terus berkembang dan mampu menjaga ketahanan ekonomi nasional. Pasalnya, ketahanan ekonomi nasional menjadi kunci ampuh untuk membawa Indonesia keluar dari resesi ekonomi, akibat pandemi Covid-19 dan selanjutnya mampu menciptakan kondisi kedaulatan ekonomi nasional.

- Advertisement -

Seperti terungkap dalam seminar virtual yang digelar oleh Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III belum lama ini, ketahanan ekonomi dapat diwujudkan dengan proses yang saling mendukung antara pihak pemerintah dan pelaku usaha.

Jelas, pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, perlu adanya peran pengusaha. Para pelaku usaha juga tidak dapat bergerak sendiri, perlu adanya dorongan pemerintah dalam berbagai hal, terutama regulasi dan permodalan.

- Advertisement -

Salah satu wujud dukungan pemerintah kepada pelaku usaha adalah, terbitnya Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU ini dinilai mendukung pelaku usaha dalam negeri dalam konteks mempermudah regulasi terkait usaha. UU ini mempercepat dan mempermudah proses perizinan. Birokrasi yang berbelit-belit juga bisa diatasi dengan adanya regulasi yang terdapat dalam Omnibus Law ini. Tentu saja hal ini sangat membantu pelaku usaha.

Tidak hanya itu. Melalui UU tersebut, pemerintah selain hanya mendukung pelaku usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja, juga untuk meningkatkan perlindungan pekerja. Ada lima peran penting pengusaha dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam ketahanan ekonomi nasional. Pertama, membuka lapangan pekerjaan baru untuk meminimalkan pengangguran; Kedua, menarik para investor sehingga meningkatkan devisa negara.

- Advertisement -

Selanjutnya membentuk dan meningkatkan produk domestik bruto (PDB); Keempat, memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan sumber daya dan Kelima, menekan angka kemiskinan yang salah satunya berasal dari sumber penerimaan negara berupa pajak.

Dalam menjalankan peranan tersebut, pelaku usaha dapat meningkatkan potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). Seperti menciptakan lapangan pekerjaan, menggali potensi SDM lokal atau peningkatan skill dan membangun profesionalisme danlam meningkatkan skill agar bisa bersaing dengan tenaga kerja asing (TKA). Sehingga nantinya tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing, tapi cukup dengan SDM kita yang sudah terlatih, bersertifikat dan memiliki skill yang mumpuni.

Adapun peran pelaku usaha dalam ketahanan ekonomi terkait meningkatkan potensi SDA, itu dapat berupa memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya untuk tujuan menyejahterakan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan potensi SDA.

Selain UU Cipta Kerja, pemerintah selama ini telah mengeluarkan beragam kebijakan yang mendukung para pelaku usaha, dalam bentuk KUR dan sebagainya. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa naik ke level lebih tinggi dan makin optimal berusaha.

Jelas, pentingnya UU Cipta kerja, salah satunya adalah mendorong transformasi ekonomi untuk memacu pertumbuhan ekonomi lebih cepat, sehingga membuat Indonesia bisa keluar dari jebakan middle income trap sehingga negeri ini bisa keluar dari jebakan tersebut. Tidak hanya itu. saat ini Indonesia memiliki jumlah penduduk sebanyak lebih dari 260 juta jiwa dan akan terus meningkat hingga 2045 menjadi 319 juta jiwa.

Dari jumlah tersebut akan ada 52% usia produktif, dimana 75% hidup di perkotaan dan 80% akan berpenghasilan menengah. Ini tentunya membuat Indonesia akan menjadi negara memiliki kekuatan ekonomi keempat terbesar di dunia. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini