Pada Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja disebutkan, batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dapat dicapai secara bertahap.
- Advertisement -
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.