Saturday, August 20, 2022
Keuangan News
Advertisement
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Keputusan sudah Bulat, Tahun Depan Honorer PNS akan Dihapus!

by Redaksi
22/07/2022 12:16 AM
in Headline, Kebijakan, Nasional
A A
Keputusan pemerintah untuk menghapus honorer

Foto Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Keputusan pemerintah untuk menghapus honorer dalam tubuh birokrasi sudah bulat. Seluruh Kelapa daerah wajib mengikuti aturan tersebut.

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang juga sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, menjelaskan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.

“Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya,” jelas Mahfud dalam siaran resminya, dikutip Selasa (19/7).

Baca juga:

Anggota DPR Sudah Berubah Menjadi Makhluk Ghaib

Kamaruddin Simanjuntak Membongkar Dugaan Pernikahan Diam-diam Ferdy Sambo dan AKP Rita Yuliana!

Mahfud MD Memberi Sinyal Kapolda Metro, Irjen Fadil Imran Menyusul Irjen Ferdy Sambo?

Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

“Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah. Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.

“Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah,” jelas Mahfud.

Namun sebelum dilakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.

Guru yang juga merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non-ASN. Tahun ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun

“Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi,” jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni

Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi. Namun aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian. Alex mengatakan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Menurut Alex, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan. Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan.

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK. Sementara bagi THK2 yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi. PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi honorer K2 agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

“Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026,” jelas Suhajar. (Ade/cnbc)

Tags: Keputusan pemerintah untuk menghapus honorer

Berita Terkait

berupa otoritas pemberi mandat berupa izin dan persetujuan
Headline

Anggota DPR Sudah Berubah Menjadi Makhluk Ghaib

20/08/2022 12:26 AM
Kembali Kamaruddin Simanjuntak
Headline

Kamaruddin Simanjuntak Membongkar Dugaan Pernikahan Diam-diam Ferdy Sambo dan AKP Rita Yuliana!

19/08/2022 11:57 PM
Para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yoshua
Headline

Mahfud MD Memberi Sinyal Kapolda Metro, Irjen Fadil Imran Menyusul Irjen Ferdy Sambo?

19/08/2022 11:56 PM

Recent News

berupa otoritas pemberi mandat berupa izin dan persetujuan

Anggota DPR Sudah Berubah Menjadi Makhluk Ghaib

20/08/2022 12:26 AM
Kembali Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak Membongkar Dugaan Pernikahan Diam-diam Ferdy Sambo dan AKP Rita Yuliana!

19/08/2022 11:57 PM
Para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yoshua

Mahfud MD Memberi Sinyal Kapolda Metro, Irjen Fadil Imran Menyusul Irjen Ferdy Sambo?

19/08/2022 11:56 PM
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)

Seluruh Direksi Ancol Diberhentikan, Ada Apa?

19/08/2022 11:55 PM
Berkali-kali Polda Metro Bantah Penahanan Irjen Fadil Imran, Sebaliknya Diberikan Tugas Penting di Istana

Berkali-kali Polda Metro Bantah Penahanan Irjen Fadil Imran, Sebaliknya Diberikan Tugas Penting di Istana

19/08/2022 11:53 PM
Bukan Cuma Gaji! Pensiunan PNS Jadi Dapat Rp1 M Tahun Depan?

Bukan Cuma Gaji! Pensiunan PNS Jadi Dapat Rp1 M Tahun Depan?

19/08/2022 11:52 PM
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum

Misteri LGBT yang Menghiasi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Mahfud MD: Mengerikan Campur Menjijikan

19/08/2022 11:51 PM
Buru Bos Judi Online, Irjen Panca: ke Luar Negeri Saya Cari

Buru Bos Judi Online, Irjen Panca: ke Luar Negeri Saya Cari

19/08/2022 11:50 PM
Harga BBM Naik, Masyarakat Rentan Perlu Dilindungi Bansos BLT

Harga BBM Keekonomian Pertalite Rp13.150 per Liter!

19/08/2022 11:48 PM
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum

Mahfud MD: Ferdy Sambo Jenderal Bintang Dua tapi Mempunyai Kekuasaan Layaknya Jenderal Bintang Lima!

19/08/2022 11:46 PM

Populer

  • Polda Sumatera Utara bersama Polres Kota Besar (Polrestabes) Medan

    Ferdy Sambo Menjadi Tersangka, Judi Online di Beberapa Daerah Langsung Digerebek!

    4804 shares
    Share 1922 Tweet 1201
  • Tiga Dosa Tito Karnavian

    4597 shares
    Share 1839 Tweet 1149
  • Wow…Ferdy Sambo Memiliki ‘Bunker Rp900 Miliar’ di Rumah Mewah, Dana dari 303?

    1813 shares
    Share 725 Tweet 453
  • Ternyata ada Jenderal Bintang Tiga Rela Mundur Jika Kapolri tak Menetapkan Sambo TSK, Siapa?

    1582 shares
    Share 633 Tweet 396
  • Beredar Kabar, Napoleon Bonaparte Meminta Ferdy Sambo Ditempatkan Satu Sel dengan Dirinya di Rutan Bareskrim?

    8809 shares
    Share 3524 Tweet 2202

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.