spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Keppres Sudah Terbit, Ini Rincian Biaya Haji 2023 per Embarkasi!

KNews.id- Calon jemaah haji akhirnya mendapat kepastian biaya rinci perjalanan ibadah haji. Ini setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

- Advertisement -

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

- Advertisement -
  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
  8. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
  11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
  12. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
  13. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:

- Advertisement -
  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26
  8. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
  11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
  12. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
  13. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini