spot_img
Senin, Juni 17, 2024
spot_img

Kenapa UU Polri Harus Direvisi? Ternyata Biar Sama Dengan Kejaksaan

KNews.id – Jakarta , Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberi penjelasan kenapa saat ini dilakukan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Salah satu pasal yang menjadi sorotan dari revisi yakni perpanjangan usia pensiun anggota Polri.

Dasco menjelaskan, DPR sebelumnya telah melakukan revisi Undang-undang Kejaksaan pada 2021. Diterangkannya, salah satu hasil revisi tersebut adalah mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa.

- Advertisement -

Pasca mengubah UU Kejaksaan itu, kata Dasco, ada permintaan untuk menyamakan revisi UU Kepolisian dan UU TNI dengan UU Kejaksaan.

“Ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

- Advertisement -

Dasco lebih jauh juga menjelaskan, revisi UU Kepolisian dan UU TNI sempat tertunda lantaran pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu, usai pemilu, DPR bakal menuntaskan revisi UU Kepolisian dan UU TNI ini.

“Nah sekarang itu supaya juga semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian melakukan juga revisi,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

- Advertisement -

(Zs/Viv)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini