spot_img

Kementan : Kriteria Petani Yang Berhak Terima Pupuk Subsidi

KNews.id – Jakarta, Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Pupuk Indonesia (Persero) menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025. Penandatanganan kontrak dilakukan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementan dan Pupuk Indonesia dilakukan di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

“Mulai 1 Januari 2025, pupuk sudah bisa disalurkan dan ditebus petani,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton untuk 2025 dengan kebutuhan total nilai subsidi mencapai Rp 46,8 triliun.

- Advertisement -

Untuk jenis pupuknya mencakup pupuk urea, pupuk NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik. Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi daerah penerima alokasi pupuk subsidi terbesar.

Rinciannya, Jawa Timur 1,88 juta ton atau senilai Rp 8,87 triliun, Jawa Tengah 1,38 juta ton atau Rp 6,74 triliun, Jawa Barat 1,1 juta ton atau Rp 5,33 triliun, Sulawesi Selatan 922.000 ton atau Rp 4,1 triliun, Lampung 812.000 ton atau Rp 4,21 triliun, dan Sumatera Utara 517.000 ton atau Rp 2,56 triliun.

- Advertisement -

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini