KNews.id – Jakarta, Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Pupuk Indonesia (Persero) menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025. Penandatanganan kontrak dilakukan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementan dan Pupuk Indonesia dilakukan di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton untuk 2025 dengan kebutuhan total nilai subsidi mencapai Rp 46,8 triliun.
Untuk jenis pupuknya mencakup pupuk urea, pupuk NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik. Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi daerah penerima alokasi pupuk subsidi terbesar.
Rinciannya, Jawa Timur 1,88 juta ton atau senilai Rp 8,87 triliun, Jawa Tengah 1,38 juta ton atau Rp 6,74 triliun, Jawa Barat 1,1 juta ton atau Rp 5,33 triliun, Sulawesi Selatan 922.000 ton atau Rp 4,1 triliun, Lampung 812.000 ton atau Rp 4,21 triliun, dan Sumatera Utara 517.000 ton atau Rp 2,56 triliun.
Kriteria petani yang berhak terima pupuk subsidi
Adapun pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 diprioritaskan untuk semua petani, termasuk petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
“Untuk semua petani, tidak masalah apakah dia statusnya petani penggarap, petani pengolah atau pemilik lahan dan LMDH juga bisa mendapatkan alokasi. Yang penting standar yang utama mereka mempunyai lahan di bawah 2 hektar,” kata Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra.
Berikut kriteria petani penerima pupuk subsidi.
- Tergabung dalam kelompok tani
- Tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simultan)
- Memiliki lahan maksimal 2 hektar
Selain itu, petani yang dapat pupuk subsidi bergerak di sektor padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah dan putih, tebu, kakao, dan kopi.
Cara menebus pupuk subsidi
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.
“Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka,” kata Andi.
Petani dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi ke kios-kios atau pengecer dengan menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.
Syarat pendaftaran RDKK
- Terdaftar sebagai anggota kelompok tani
- Menyiapkan dokumen
- Fotokopi Kartu Tani
- KTP
- Kartu Keluarga
- SPPT PBB
Prosedur pendaftaran
- Mendaftar melalui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)
- Data diunggah ke sistem e-RDKK
- Verifikasi lapangan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL)
- Penerbitan Kartu Tani setelah verifikasi
- Pembelian pupuk subsidi di agen/pengecer resmi