spot_img
Senin, Januari 19, 2026
spot_img
spot_img

Kemenkop UKM Terima Sejumlah 21 Aduan Soal Barang Bekas Impor Ilegal

“Sebagian besar pedagang yang terkena imbas meminta solusi karena sudah tidak bisa berjualan akibat adanya larangan pemerintah. Untuk itu, kami akan segera follow up bersama dengan Kemendag karena banyak produk lokal untuk dijual oleh mereka,” kata Teten di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Selain menyediakan layanan hotline, pihaknya juga akan membantu pedagang baju impor bekas untuk memfasilitasi mereka bertemu dengan pihak produsen fashion lokal pengganti barang impor bekas.

- Advertisement -

“Kami ingin para pedagang beralih menjual produk lokal daripada barang-barang bekas. Saat ini sudah ada 12 brand lokal siap memasok barang kepada pedagang,” terangnya.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini