spot_img
Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
spot_img

Kemenag Melarang Mixue Pasang Logo Halal karena Belum Punya Sertifikat!

“Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” ujar Aqil.

“Nah, sebelum ada sertifikat halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” tambahnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, warganet ramai-ramai mempertanyakan produk es krim Mixue sudah mengantongi sertifikasi halal atau belum. Pihak Mixue Indonesia melalui Instagram resminya, @mixueindonesia, membenarkan produk es krim dan teh yang mereka jual belum memiliki sertifikasi halal. MUI juga sudah mengatakan produk Mixue kini dalam proses sertifikasi halal. (Ade/cnn)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini