spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Kemenag Melarang Mixue Pasang Logo Halal karena Belum Punya Sertifikat!

KNews.id- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham melarang Mixue Indonesia memasang logo halal di gerainya lantaran belum mendapatkan sertifikasi halal sampai saat ini.

Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi aduan soal gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Ia menyampaikan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang sudah memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

- Advertisement -

“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Aqil dalam keterangannya di laman resmi Kemenag, Senin (2/1).

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI. Setelah proses audit oleh LPH rampung, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini