spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

Keluarga Brigadir Yosua Berharap Putri Candrawathi Divonis Sebanyak 20 Tahun dan Ferdy Sambo Tetap Seumur Hidup

Martin mengatakan, Putri Candrawathi seharusnya divonis 2 kali lipat lebih daripada tuntutan jaksa saat ini, yaitu 12 tahun penjara.

Maka dari itu, Martin menyebut Putri seharusnya divonis maksimal 20 tahun penjara. Menurut Martin, Putri Candrawathi adalah sosok yang menularkan niat jahat, sehingga berujung pada pembunuhan Brigadir J.

- Advertisement -

“PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa,” tuturnya.

“Sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua,” imbuh Martin.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini