Di saat yang sama juga terdengar teriakan supaya Iskan segera pergi meninggalkan ruang rapat paripurna. “Woi! Pergi, pergi! Bikin kacau aja!” demikian suara teriakan yang terdengar dari sisi balkon yang ditempati awak media.
Iskan yang merupakan anggota Komisi XIII DPR kemudian berjalan ke luar ruang sidang seorang diri.
- Advertisement -
Sidang kemudian dilanjutkan dan DPR mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Undang-Undang KUHP itu bakal berlaku 3 tahun sejak disahkan. (Ach/Kmps)