spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus pada 2025, Begini Perubahannya

Sebelumnya, kelas non intensif dibagi menjadi empat yakni kelas 1, kelas 2, kelas 3, dan VIP. Jumlah kamar yang tersedia berbeda-beda berdasarkan kelas. Dante menjelaskan bahwa ketentuan KRIS telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 Nantinya pelayanan KRIS paling sedikit 60 persen di rumah sakit pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta 40 persen di rumah sakit swasta.

“Jumlah tempat tidur intensif minimal 10 pesen. Ruangan yang bisa digunakan sebagai ruang isolasi 10 persen sesuai proporsi awal,” kata Dante.

- Advertisement -

KRIS juga akan dikecualikan pada perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk bayi/, perinatology, dan perawatan yang memiliki fasilitas khusus seperti kemoterapi.

KRIS juga harus memenuhi 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis.

- Advertisement -

Kriteria tersebut terdiri dari komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas, suhu ruangan, ruangan yang terbagi, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesabilitas, serta outlet oksigen.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini