Adapun 12 kriteria tersebut adalah, pertama komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, kedua ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam, dan ketiga pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Keempat, kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur, kelima danya tenaga kesehatan per tempat tidur, keenam dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius, ketujuh uangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit dan kedelapan, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
Selanjutnya kesembilan, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung, sepuluh yaitu kamar mandi dalam ruang rawat inap, sebelas kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan terakhir outlet oksigen.
Sementara itu, dampak terhadap Rumah Sakit (RS), khususnya swasta memang ada beban biaya tambahan. Maka dari itu adanya kenaikan tarif beberapa waktu lalu membantu RS memenuhi kriteria.