spot_img

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Masih Dihitung

KNews.id – Jakarta – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008 hingga 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengungkapkan kedua tersangka tersebut, yakni BP dan SR selaku penyelenggara negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak).

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (13/8).

- Advertisement -

Dia menyampaikan PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak 2008 diduga melakukan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing. Cara ini dilakukan dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

“Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp agar nilai produk PT. TPL berukurang dari nilai sebenarnya,” ungkap Anang.

- Advertisement -

Anang menjelaskan PT. TPL diduga secara melawan hukum melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan produk yang sebenarnya ke perusahaan afiliasi, yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alfa pulp.

“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima negara,” ungkap Anang. Dia menjelaskan pihak PT TPL diduga meminta bantuan para tersangka dari penyelenggara negara sebagai supervisor pemeriksaan pajak.

Tersangka dimaksud, yakni BP selaku supervisor pemeriksa pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023, dan tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024. Tersangka BP dan SR diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagai supervisor dalam hal pengawasan maupun penelaahan untuk memenuhi permintaan dari PT TPL.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang.

“Perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan tersangka BP dan tersangka SR tersebut di atas mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Anang menambahkan untuk kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

- Advertisement -

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka ditahan selama 20 sejak Rabu (12/8) di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

(NS/JPN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini