spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Kejagung Mengakui Sudah Menerima SPDP Kasus Penembakan Enam Laskar FPI sejak Akhir 2020, tapi belum dapat Ditindaklanjuti, Kenapa?

KNews.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyerangan terhadap polisi oleh enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol Jakarta-Cikampek sejak Desember 2020.

“Memang benar ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang disampaikan ke Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) pada tanggal 20 Desember 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (4/3).

- Advertisement -

Setelah SPDP itu diterima oleh Jaksa, Leonard mengatakan bahwa tidak ada tindak lanjut pelimpahan berkas dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga 30 hari kemudian.

Walhasil, kata dia, pihaknya menerbitkan surat P-17 untuk meminta perkembangan hasil penyelidikan ke Kepolisian.

- Advertisement -

“Diterbitkan P-17 untuk menanyakan perkembangan penyidikan yang dikirim pada tanggal 19 Januari 2021. Oleh karena itu, kewenangan ada pada pihak penyidik Kepolisian,” kata dia lagi.

Oleh sebab itu, hingga saat ini Kejakasaan Agung belum mengetahui lebih lanjut mengenai proses penyidikan kasus itu. Diketahui, enam orang Laskar FPI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Polri pun melakukan koordinasi terkini dengan Kejaksaan pada Selasa (2/3) kemarin.

- Advertisement -

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya bakal segera melimpahkan berkas-berkas itu ke Kejaksaan.

Nantinya, setelah mendapat petunjuk dari Jaksa, kepolisian bakal menutup perkara itu dengan menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).

“Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa,” kata Andi Rian saat dihubungi.

Belakangan, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sejak akhir tahun lalu. Alhasil, status tersangka keenam orang itu sudah gugur.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan bahwa status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), proses penuntutan harus akan gugur apabila tertuduh atau tersangka meninggal dunia.

Belum diketahui lebih lanjut mengenai proses hukum yang bakal dilanjutkan oleh kepolisian saat ini.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengkritisi lemahnya pengawasan Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Polri terkait sikap penyidik Polri terkait penetapan enam anggota laskar FPI sebagai tersangka itu.

Belakangan, Polri menggugurkan status tersangka kepada enam orang tersebut. Polisi juga telah resmi menghentikan penyidikan tersebut.

“Untuk apa lagi digugurkan (status tersangka)? Kan sudah dimunculkan. Orang yang diingat kan yang dimunculkan, bukan digugurkan,” kata Nasir, Kamis (4/3).

Nasir mengaku heran sejak awal ketika kepolisian menetapkan enam orang anggota laskar FPI sebagai tersangka. Padahal, enam orang tersebut sudah meninggal dunia.

Menurutnya, Korwas Polri seharusnya bisa mencegah hal itu terjadi sebelum mengekspos status tersangka dan akhirnya status tersebut digugurkan kembali.

“Dia kan ada Korwas, harusnya sudah diantisipasi, cegah. Mana pernah ada orang sudah mati menjadi tersangka. Mungkin baru kali ini,” ungkapnya.

“Harus evaluasi Korwas penyidik. Sehingga hal ini tidak terulang kembali. Dan ini tentu sangat membingungkan publik, sehingga Polri diremehkan, jadi meme-meme yang membuat kita ikut prihatin,” ungkapnya. (AHM)

 

Sumber: CNNIndonesia

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini