KNews.id – Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penggeledahan kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) pada Kamis malam, 25 September 2025, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi saat akuisisi wilayah kerja migas Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada 2012-2015. PT SEI adalah anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan kantornya yang menjadi lokasi penggeledahan beralamat di Manhattan Square lantai 28, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
“Iya terkait PT SEI saat akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken,” ujar Anang saat dimintai konfirmasinya pada Kamis malam.
Anang mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen atau alat bukti proses akuisisi saham oleh PT SEI. Surat penggeledahan ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo. Dalam surat itu disebutkan kasus ini berdasarkan surat penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025 pada 17 Maret 2025.
Dalam laporan Majalah Tempo berjudul Rugi Bandar Juragan Gas yang terbit pada Ahad, 23 Juli 2023, disebutkan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyatakan akuisisi tiga wilayah kerja (WK) migas yang dilakukan PT SEI itu tidak sesuai proses bisnis komersial Saka. Dalam hitungan BPK, nilai akusisi tersebut lebih tinggi alias kemahalan hingga US$ 56,6 juta atau sekitar Rp 852 miliar.
Sebanyak tiga WK migas itu meliputi Ketapang dan Pangkah di lepas pantai Jawa timur dan Fasken di Texas, Amerika Serikat. Saka Energi dan PGN ditengarai merugi hingga US$ 347 juta atau Rp 5,2 triliun gara-gara pembelian lapangan migas itu.






