KNews.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Senin (1/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, mereka adalah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja pada periode berbeda.
Tersangka lainnya adalah BE mantan direktur keuangan PT Asabri , HS Direktur PT Asabri; IWS Kadiv Investasi PT Asabri; Lukman Purnomosidi Dirut PT Prima Jaringan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Damiri, Sonny, dan tersangka Asabri lain langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan. (Ikh)
Sumber: Kabar24