Selain digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia, visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya. Namun, WNA tersebut harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian Indonesia. (AHM/wrtaeknm)
Kebijakan Second Home Visa Disebut Mirip Sejarah Palestina, Indonesia Mau Mengulang Kesialan Itu?
By Redaksi