spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Kebijakan Polri yang Dualisme

Oleh : Damai Lubis, Pengamat dari Mujahid 212

KNews.id- Tersangka anggota Polri Pembunuh enam MujahidĀ  di tol KM. 50 Krawang-Cikampek yang korbannya mati dan sudah dimakamkan, namun masih bertugas. Kebijakan Polri ini tidak menunjukan dari dua fungsi hukum yakni demi kepastian hukum serta demi keadilan bila kebijakan Polri.

- Advertisement -

Ini dikomparatif dengan pelaksanaan penegakan Polri tehadap kasus kerumunan pelanggaran prokes Covid 19, yang belum tentu akan memakan korban manusia lainnya terkena Virus Covid 19, dan belum dapat dibuktikan secara medis adanya korban penularan, terlebih TSK sudah berbayar sanksi hukum sebesar Rp50 Juta, namun langsung menahan dan penjarakan IB HRS serta mengadilinya

Fenomena kebijakan ambigu ini, akan menambah serta membuat citra Polri semakin terpuruk dimata publik. Sehingga masyarakat semakin bertanya-tanya tentang kebenaran adanya rumor, bahwa mereka para pelaku TSK penembakan ” memang sengaja ditugaskan “ untuk membunuh oleh seseorang atau kelompok orang .

- Advertisement -

Dan yang bila benar rumor ini, tentunya orang sebagai medelpleger tersebut atau orang – orang dimaksud, yakin punya pengaruh dinegara ini atau memiliki kursi kekuasaan di negeri ini ?. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini