spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Kawal Kebijakan Ekspor Pasir Laut Jokowi, PDIP Ungkit Sedimentasi

KNews- PDIP bakal mengawal kebijakan ekspor pasir laut yang diizinkan Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan menyebut partainya akan mengawal kebijakan itu agar persoalan terkait sedimentasi laut tetap memerhatikan aspek lingkungan.

- Advertisement -

“Jadi, PDIP akan ikut mengawal dengan sebaik-baiknya sehingga persoalan terkait dengan sedimentasi laut nanti dapat dicari penyelesaiannya dengan memperhatikan aspek-aspek lingkungan,” kata dia, di Kantor DPP PDIP, Jumat (2/5).

Hasto mengaku langsung menanyakan hal itu ke Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono ketika kebijakan tersebut muncul.

- Advertisement -

Menurutnya, Wahyu sudah menjelaskan terkait kebijakan itu membutuhkan komitmen yang kuat untuk menjaga ekosistem laut.

“Dan itu peraturan secara efektif dan itu masih menunggu, nantinya ada suatu tim yang melakukan suatu verifikasi tim ahli NGO yang akan dilibatkan di dalam sedimentasi laut,” ujar dia.

- Advertisement -

Hasto mewanti-wanti ekspor pasir laut menimbulkan dampak yang negatif bagi Indonesia.

Ia menekankan agar kebijakan itu tak menghasilkan reklamasi-reklamasi liar dan membuat pulau-pulau di Indonesia tenggelam.

“Jangan sampai pulau kita-kita tenggelam karena adanya reklamasi secara liar tanpa izin,” tegasnya.

Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dilarang sejak masa Presiden Megawati Soekarnoputri.

Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Melalui Pasal 6 PP tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.

Sementara pada Pasal 8, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.

Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;

a. Reklamasi di dalam negeri;

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha; dan/atau

d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (RZ/CNN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini