spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

Kasus TPPU Rp349 T, Koordinator Invest: Presiden Jokowi dapat Lengser!

Kata Ahmad Daryoko, secara hukum memang tidak salah dan tak bisa dihukum mengumumkan hasil transaksi mencurigakan di PPATK. Namun sesuai tujuan dibuatnya Komite TPPU sesuai PERPRES No 6/Tahun 2012 tersebut sebenarnya adalah untuk konsumsi Kepala Pemerintahan/Presiden agar tidak terjadi TPPU di era Pemerintahannya. Artinya dalam hal ini yang paling dirugikan adalah Presiden.

“Karena Komite TPPU yang diharapkan dapat membantu Presiden agar “meminimalisir” Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) justru digunakan oleh “oknum” Ketua Komite itu sendiri, yang ditengarai untuk mencari “panggung”,” paparnya. (Ade/SN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini