Kata Ahmad Daryoko, secara hukum memang tidak salah dan tak bisa dihukum mengumumkan hasil transaksi mencurigakan di PPATK. Namun sesuai tujuan dibuatnya Komite TPPU sesuai PERPRES No 6/Tahun 2012 tersebut sebenarnya adalah untuk konsumsi Kepala Pemerintahan/Presiden agar tidak terjadi TPPU di era Pemerintahannya. Artinya dalam hal ini yang paling dirugikan adalah Presiden.
“Karena Komite TPPU yang diharapkan dapat membantu Presiden agar “meminimalisir” Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) justru digunakan oleh “oknum” Ketua Komite itu sendiri, yang ditengarai untuk mencari “panggung”,” paparnya. (Ade/SN)




