spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Kasus Korupsi Lukas Enembe, Pemberi Suap Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Rijatono Lakka didakwa sebagai pemberi suap sebesar Rp35,4 miliar kepada Lukas Enembe. Pemberian uang sebesar itu, diduga agar perusahaan-perusahaan Terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Seperti diketahui Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Pemberi suap adalah Rijatono Lakka. Lukas berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Papua, dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.

- Advertisement -

Sementara itu Lukas Enembe masih menjalani pemeriksaan, di tengah keluhan soal sakit yang menderanya. Dalam pemeriksaan Lukas Enembe terus meminta diizinkan berobat ke Singapura, karena merasa penanganan,dan obat yang diberikan oleh tim dokter KPK di bawah supervisi tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak kunjung membuatnya sembuh. Ia bahkan sempat mogok minum obat, walau pun hanya dua hari seperti dilaporkan pihak KPK. (Bay/Emtn)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini