KNews.id-Kasus Rijatono Lakka segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara pemberi suap pada kasus korupsi Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe ke pengadilan.
Pihak swasta yang didakwa sebagai pemberi suap sebesar Rp35,4 miliar kepada Lukas Enembe itu, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tim jaksa masih menunggu terkait penetapan penahanan dan waktu sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada keterangannya, Jumat (24/3), mengungkapkan, tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Itu berarti penahanan Rijatono Lakka telah menjadi kewenangan majelis hakim.
Discussion about this post