KNews.id – Jakarta – Kasus dugaan menggunakan ijazah Paket C palsu dengan tersangka Anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) EF terus bergulir. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman mengatakan, mengenai perkembangan kasus penggunaan ijazah palsu, sementara ini masih tahap P-19.
“Mudah-mudahan berkasnya segera lengkap atau P-21,” kata Heri Rusyaman, Minggu 17 Mei 2026.
Menurutnya, dalam penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, tentunya dimulai dari asal mulanya. Proses itu yang masih didalami oleh penyidik, termasuk siapa yang membuatnya.
“Nah, setelah itu kita masuk ke part dua dari tersangkanya. Mengenai ada atau tidaknya kasus serupa, sementara ini tidak ada,” kata Heri.
Sebelumnya petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial EF dari Partai Demokrat sebagai tersangka pada Februari 2026 lalu.
Tersangka EF diduga menggunakan ijazah Paket C yang seolah-olah dikeluarkan oleh PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat, sebagai syarat pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan petugas Ditreskrimsus Polda Lampung dengan Dinas Pendidikan, EF diketahui tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan tersebut.




