KNews.id – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh sejumlah pemohon pada Senin, 18 Mei 2026. Total ada enam perkara permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang didengarkan keterangan ahli.
Keenam perkara yang dimohonkan tersebut antara lain perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026 dimohonkan oleh Atrid Dayani dan kawan-kawan terkait pengujian Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Baru tentang lambang negara.
Dalam positanya (alasan pemohon), menurut pemohon Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP berpotensi merugikan hak konstitusi para pemohon karena norma tersebut dirumuskan secara luas dan multitafsir. Sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, dan ekspresi kebangsaan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh sejumlah pemohon pada Senin, 18 Mei 2026. Total ada enam perkara permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang didengarkan keterangan ahli.
Keenam perkara yang dimohonkan tersebut antara lain perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026 dimohonkan oleh Atrid Dayani dan kawan-kawan terkait pengujian Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Baru tentang lambang negara.
Dalam positanya (alasan pemohon), menurut pemohon Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP berpotensi merugikan hak konstitusi para pemohon karena norma tersebut dirumuskan secara luas dan multitafsir. Sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, dan ekspresi kebangsaan.
Kemudian, Pasal 411 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan sistem pengaduan berbeda-beda tergantung status perkawinan individu.
Dijelaskan bahwa, orang menikah hanya dapat diadukan oleh pasangan sendiri, sedangkan orang tidak menikah dapat diadukan oleh orang tua, atau anak mereka. Menurut pemohon, ini membuat orang tidak menikah lebih rentan terhadap kriminalisasi karena lebih banyak pihak yang memiliki kewenangan untuk mengadukan.
Keenam, perkara nomor 275/PUU-XXIV/2026 dimohonan oleh Afifah Nabila Fitri, status sebagai mahasiswa mengajukan uji materiil terhadap Pasal 218 ayat (1) dan (2) tentang penghinaan presiden.
Alasan pemohon menguji Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP Baru, menilai ketidakpastian hukum di dalam pasal yang dimaksud, berakar pada pemberian proteksi khusus (privilese) kepada presiden dan wakil presiden, yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Keenam perkara ini memberi kuasa kepada pengacara Priskila Oktaviani yang mengawal persidangan.
Dari keenam perkara ini, MK telah meminta keterangan dari pembuat undang-udang yakni DPR dan Presiden. Kuasa hukum presiden hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada tanggal 9 Maret. Sedangkan dari DPR dihadiri Tim Badan keahlian DPR oleh Adjie Jalu dan Wildan memberikan keterangan pada 13 April 2026.




