KNews.id – Jakarta – Anggota Komis I DPR RI Yulius Setiarto menyebutkan penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, bukan menyangkut pertanggungjawaban individu.
Yulius berkata demikian demi menanggapi kasus penyiraman air keras yang dilimpahkan ke pengadilan militer pada Kamis (16/4).
“Menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa tidak ada satu pun institusi yang berada di atas hukum,” kata Yulius melalui layanan pesan seperti dikutip Jumat (17/4).
Legislator fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan sejumlah aspek krusial perlu menjadi perhatian serius seiring dimulainya proses persidangan. Pertama, kata Yulius, terkait jaminan transparansi persidangan yang dilakukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Menurut saya, pengadilan militer harus memastikan bahwa seluruh proses berjalan terbuka untuk umum secara substansial, bukan sekadar administratif,” ujar legislator Dapil III Banten itu.
Yulius menilai akses bagi jurnalis, pemantau independen, dan masyarakat sipil perlu dijamin tanpa pembatasan untuk menyoroti jalannya persidangan.
“Dalam pandangan saya, transparansi bukan hanya soal prosedur, melainkan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik bahwa proses hukum berlangsung objektif, tidak selektif, dan bebas dari intervensi,” ungkit alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Kedua, kata dia, mengenai pengungkapan aktor intelektual dan bukan pelaku lapangan dalam perkara penyiraman air keras.
“Saya berpandangan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan,” ungkap dia.
Yulius menuturkan persidangan harus mampu menelusuri secara komprehensif kemungkinan adanya perintah, arahan, maupun keterlibatan pihak lain di balik tindakan tersebut.
Dia mengatakan publik berhak memperoleh kejelasan soal tindakan penyiraman bersifat individual atau justru terkait dengan dinamika yang lebih luas dalam struktur institusi.
“Kejelasan ini penting, bukan hanya untuk menegakkan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk mencegah berulangnya praktik serupa di masa depan,” ujar Yulius.
Berikutnya, kata dia, terkait perlindungan terhadap saksi dan korban. Semisal melindungi keamanan Andrie Yunus serta keluarga.
Dalam konteks ini, ujarnya, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi sangat penting memastikan tidak adanya intimidasi, tekanan, maupun bentuk gangguan lain yang bisa memengaruhi proses peradilan.
“Menurut saya, tanpa perlindungan yang memadai, sulit mengharapkan proses hukum yang jujur dan menyeluruh,” ujarnya.
Keempat, mengenai evaluasi terhadap mekanisme peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan korban sipil.
Yulius menyebut ke depan perlu ada pembahasan yang lebih serius mengenai sejauh mana mekanisme yang ada mampu menjamin akuntabilitas, transparansi, serta rasa keadilan publik.
“Saya kira langkah ini bukan untuk melemahkan institusi, melainkan justru untuk memperkuat legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadapnya,” ungkitnya.
Terakhir, Yulius memberi catatan terkait jaminan pemulihan bagi korban menyikapi kasus penyiraman air keras.
Dia mengatakan negara perlu memastikan adanya pemulihan yang layak bagi korban, baik secara medis, psikologis, maupun sosial.
“Menurut saya, pendekatan keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi harus mencakup upaya memulihkan martabat dan kondisi korban secara utuh sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap warganya,” ujarnya.




