spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Kapolri Minta Samsat Kosong, Perpanjang Online STNK Segampang Ini

KNews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta kantor Samsat kosong. Kosong dalam artian seluruh pengurusan terkait surat-surat kendaraan bisa dilakukan secara digital. Keterangan ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat membahas BPKB elektronik.

“Kita tahu mutasi kendaraan lama sekali. Hilang BPKB itu lama sekali sampai jadinya, ada yang 3 bulan, ada juga 6 bulan,” jelasnya.

- Advertisement -

“Karena enggak cabut-cabut berkas lagi, sudah saya buat namanya arsip digital,” terangnya. “Karena kebijakan Kapolri sekarang ini gak boleh ada lagi, kalau perlu Samsat itu kosong,” ucap Yusri. “Semua ke depan dunia maya ini, perpanjangan STNK, perpanjangan SIM, semua menggunakan aplikasi,” ucap dia.

Cara perpanjang STNK online lewat aplikasi SIGNAL, ternyata gampang banget.

- Advertisement -

Menyikapi soal harapan Samsat bisa kosong ini, ada cara perpanjang STNK secara online. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut.

“Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat,” ujar Kemas, (11/9/23). “Dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa harus masyarakat datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan,” sambungnya.

- Advertisement -

Cara daftar aplikasi SIGNAL

– Masuk ke aplikasi
– Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
– Selanjutnya memasukkan foto e-KTP
– Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
– Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS
– Tunggu sampai registrasi berhasil
– Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Setelah melakukan registrasi, lanjutkan langkah perpanjangan STNK secara online sebagai berikut:

1. Kendaraan milik sendiri

– Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
– Pilih kendaraan atas nama sendiri
– Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
– Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
– Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
– Konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
– Perlu diketahui perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

2. Kendaraan milik orang lain

– Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
– Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
– Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
– Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
– Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
– Setelah semua kolom terisi maka klik tombol ‘Lanjut’
– Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
– Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia – Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB). Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK.

Berikut caranya:

– Klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran’
– Klik ‘Lanjut’ untuk membuat kode pembayaran
– Pilih salah satu bank yang diinginkan
– Klik ‘Lanjut’ Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan
– Klik ‘Lanjut’
– Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.  (Zs/OtO)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini