spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Kajian Politik Merah Putih: Rezim Jokowi Bekerja untuk Oligarki!

KNews.id- Rezim Joko Widodo (Jokowi) bekerja untuk oligarki dengan munculnya kebijakan dan undang-undang yang menguntungkan sekelompok elit dan pengusaha.

“Rezim Jokowi sekarang bekerja untuk oligarki hingga orang-orang kaya yang dapat mengatur kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang menguntungkan mereka,” kata Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi kepada suaranasional.com, Jumat (13/5).

- Advertisement -

Kata Sutoyo, di era Presiden Jokowi para oligarki bisa mengatur arah kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah. Pada zaman Presiden Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati, Oligarki tidak bisa masuk mengatur kebijakan negara.

“Menurut ahli ekonomi Prof. Rizal Ramli mengatakan bahwa – macam macam UU pesanan Oligargi antara lain  UU Mineral, supaya yang punya konsensi batubara diperpanjang 10 tahun plus 10 tahun. Nilainya pertambahan konsensi otomatis itu, puluhan ratusan miliar dolar. Pesan royalti batubara dikurangi, itu kerugian negaranya puluhan triliun. Pesan supaya Omnibus Law ada, supaya kesejahteraan buruh berkurang dan lain-lainnya berkurang,” papar Sutoyo.

- Advertisement -

Para oligarki sekarang ini bisa memesan dan menyiapkan draf UU. Sedangkan Presiden dan para menterinya tinggal menjalani pesanan tersebut.

“Dalam Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 127 ayat (3) hak pengelolaan diberikan selama 90 tahun. Hal pengelolaan ini dapat diberikan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP). Sedangkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah mengatur bahwa jangka waktu HGU diberikan selama 25 atau 35 tahun kepada pemohon yang memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

- Advertisement -

Kata Sutoyo, pada masa penjajahan saja pemberian konsesi pada perkebunan Belanda hanya 75 tahun. Sekarang UU Cipta Kerja  menjadikan HGU berumur 90 tahun, lebih parah dibanding saat kita masih dijajah”,. Sebab, hak pengelolaan dapat dikonversi menjadi HGU, HGB dan HP bagi kepentingan pemodal,” ungkapnya.

Ketentuan ini merupakan bentuk penyimpangan Hak Menguasai dari Negara (HMN) dan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Tiba-tiba dengan dalih menciptakan norma baru, hak pengelolaan ini seolah menjadi jenis hak baru yang begitu powerful, yang kewenangannya diberikan kepada pemerintah. Ketimpangan penguasaan tanah akan semakin besar.

Sutoyo mengatakan, korporasi besar akan semakin mudah untuk melakukan praktik monopoli karena jangka waktu hak pengelolaan atas tanah yang sangat lama. Ini cara memutar tersembunyi pemerintah, yang ingin kembali memprioritaskan HGU, HGB, HP untuk investor besar. Di tengah ketimpangan penguasaan tanah akibat.monopoli perusahaan yang sudah terjadi.

“Bahwa ketentuan soal jangka waktu hak pengelolaan atas tanah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21-22/PUU-V/2007. Putusan MK tersebut membatalkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur pemberian HGU selama 95 tahun. Pasal 22 ini telah diputuskan ditolak karena melanggar konstitusi,” jelasnya. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini