Kaesang di Laporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Ke Amerika Naik “Pesawat Gulfstream G650ER Registrasi N588SE” Secara Gratis

180
Advertisement

Oleh : Damai Hari Lubis

KNews.id – Apakah Kaesang dapat dituntut dengan pasal Gratifikasi UU.TIPIKOR ? Bahwa pada dasarnya mengacu kepada hukum pidana formil sesuai KUHAP dinyatakan, bahwa “setiap laporan masyarakat harus diterima oleh pihak kepolisian serta diproses sesuai ketentuan.”

Advertisement

Oleh sebab hukum, laporan publik kepada Kaesang, including, hak hukum equal tehadap Gibran, Jokowi, Bobby dan Kahiyang sekalipun. Justru disebabkan Kaesang adalah anak Presiden RI. Maka proses hukum laporan publik terhadap Kaesang di KPK harus berlanjut sampai dengan keadaan materi hukum sebenarnya. Terlebih dari perspektif logika hukum, apakah andai Kaesang anak seorang petani akan diberikan gratis naik pesawat pribadi atau carteran Gulfstream G650ER oleh pemiliknya untuk tour ke Amerika.

Sehingga logikanya, tentu pemilik pesawat pribadi tersebut berharap TAKE AND GIVE (BARTER) terkait bisnisnya yang berada dibawah kekuasaan pihak penguasa eksekutif tertinggi, yakni Jokowi Pemangku jabatan Presiden RI. orang tua Kaesang.

Maka penyidik kepolisian atau penyidik KPK atau penyidik Kejaksaan RI mesti melakukan investigasi, untuk menemukan unsur benefit dari bisnis si pengusaha pesawat jet pribadi dimaksud.

Penyelidikan para aparatur penegak hukum, dapat memulai dengan titik start, hal siapa pemilik “Pesawat Gulfstream G650ER ‘registrasi N588SE yang menurut Dr. Roy Suryo, pesawat ini sangat misterius, karena data penerbangannya dihapus, “agar tidak bisa dilacak pergerakannya”.

Termasuk investigasi bea cukai di setiap bandara-bandara, izin landing pesawat, dan siapa-siapa yang pernah menyewa pesawat dan tujuan pesawat, berapa harga carter/ sewa pesawat, dan kesemua info akan mudah didapatkan jika pihak aparat yang berwenang mendatangi dan langsung menginvestigasi dan mengklarifikasi pihak pejabat ditjen perhubungan udara dan atau kepala direktorat angkutan udara, sebagai pihak yang menjadi sumber daripada pemberian persetujuan (flight approval).

Sehingga dapat diketahui apakah ketentuan yang dipersyaratkan oleh UU. RI Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan telah terpenuhi atau tidak maka, ketika tidak terpenuhi namun pesawat tersebut aktif telah berbisnis menyewakan pesawatnya keluar masuk melintasi diatas wilayah tanah air dan mendarat di bandara yang ada di Indonesia maka itulah sinyal telah terjadinya barter dengan gratifikasi atau tindak pidana lainya termasuk korupsi penggelapan pajak yang bisa melibatkan beberapa pihak diantaranya lembaga negara dan individu, yaitu ditjen perhubungan udara dan kementerian perhubungan juga dinas bea dan cukai dan lembaga Kemenkeu serta benang merah gratifikasi ke diri Kaesang dan “Jokowi” serta siapapun subjek hukumnya yang terlibat

(Zs/NRS)