“Karena masjid atau tempat ibadah gereja, wihara, pura adalah milik bersama, bukan milik parpol tertentu, bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan,” sambungnya menegaskan.
Lantas karena kejadian ini, Anggota Bawaslu RI dua periode ini memastikan pihaknya akan melakukan langkah pencegahan, agar tidak berulang. Misalnya, pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, baik parpol maupun lainnya tidak melakukan aksi kampanye di rumah ibadah.
- Advertisement -
“Ini kan belum jelas, belum ada capres/bacapres dan lain-lain. Tapi penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi tentu tidak diperkenankan,” demikian Bagja menambahkan. (Ach/Rmol)