spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Kabar HBS Sekarat di Tahanan Polda Jabar, Ternyata….!

KNews – Kabar HBS sekarat di tahanan Polda Jabar, ternyata….! Belakangan ini heboh narasi Habib Bahar sekarat di tahanan Polda Jawa Barat.

Setelah dicek ke tim pengacara Habib Bahar, ternyata narasi Habib Bahar sekarat itu hoax lho.

- Advertisement -

Kuasa hukum menegaskan yang ada bukan Habib Bahar sekarat, tapi habib keturunan bin Sumaith itu kondisinya sekehatannya agak menurun.

Jadi kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan kondisi kliennya itu tidak sekritis yang diberitakan oleh akun Youtube Pena Istana. “Kondisi Habib Bahar sehat, Alhamdulillah,” ujar Aziz.

- Advertisement -

Aziz menginformasikan memang beberapa waktu lalu kondisi kesehatan Habib Bahar sakit. Namun sekarang sudah pulih kondisinya.

“Sempat kurang sehat kemarin infonya, tetapi alhamdulillah sudah membaik dan bugar,” tegas Aziz.

- Advertisement -

Awal Mula Narasi Habib Bahar Sekarat

Sebagiamana dikutip Hops.ID dari Galamedia-Pikiran Rakyat.com dengan judul Bahar Bin Smith Dikabarkan Sekarat di Dalam Sel Tahanan, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Terkininya, narasi Habib Bahar sekarat muncul dari akun Youtube tersebut.

Jadi akun Youtube Pena Istana menampilkan thumbnail foto Habib Bahar terbaring di kasur dengan bantuan selang oksigen.

Narasinya Habib Bahar sekarat di sel tahanan. Konten ini memancing rasa penasaran, buktinya telah ditonton 4,5 ribu kali sejak diunggah pada 31 Januari 2022.

Sebagaimana diketahui Habib Bahar menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 3 Januari lalu.

Setelah diperiksa belasan jam, pada jelang tengah malam 3 Januari 2022, penyidik Polda Jabar mengumumkan Habib Bahar jadi tersangka dan ditahan hari itu juga.

Nah sehari setelah ditahan, kuasa hukum Habib Bahar mengajukan penangguhan penahanan.

Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini