Di sisi lain, Bagus menyebut Sistem pembayaran ini akan dilakukan berdasarkan antrean per wilayah yang telah ada secara proporsional dan sesuai dengan ketersediaan dana perusahaan.
“Sistem pembayaran ini akan dilakukan berdasarkan antrian per-wilayah yang telah ada secure proporsional dan sesuai dengan ketersediaan dana perusahaan. Sedangkan untuk besarnya haircut yang akan diberlakukan dalam kaitannya penerapan pasal 38 ayat (4) Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912, sedang diusulkan kembali ke OJK RI kisaran besarannya yang bisa memenuhi keseimbangan antara Aset dan Liabilitas, setidaknya bisa mendekati angka yang diharapkan, di mana perusahaan dapat dikatakan “sehat” dan tetep bisa melanjukan operasionalnya,” ungkap Juru Bicara BPA RM. Bagus Irawan dalam keterangan resmi, Senin (5/12/2022).