spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

JPU tak Menahan Dua Polisi Pembunuh Enam Laskar FPI, Damai Lubis: Dagelan Penegakan Hukum!

KNews.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menahan dua polisi yang terlihat pembunuhan enam Laskar FPI menunjukkan dagelan Penegakan hukum di Indonesia.

“Berdasarkan Pasal 52 KUHP disebutkan bagi aparatur penegak hukum atau petugas negara yang melakukan delik mendapat ancaman hukuman terberat dan ditambah sepertiganya. Dua polisi yang terlibat pembunuhan Laskar FPI tidak ditahan menunjukkan dagelan Penegakan hukum,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada suaranasional.com, Kamis (26/8).

- Advertisement -

Kata Damai, aparat polisi yang seharusnya melakukan penegakan hukum justru terlibat dalam pembunuhan enam Laskar FPI.

“Pelaku pembunuhan enam Laskar FPI merupakan anggota Polri atau selaku penegak hukum malah atau justru sebaliknya melakukan kejahatan menghilangkan nyawa manusia atau delik pembunuhan dengan menggunakan kekuasaannya dan atau jabatannya,” paparnya.

- Advertisement -

Damai juga membandingkan polisi yang terlibat pembunuhan enam Laskar FPI dengan tudingan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab (HRS).

“HRS langsung ditangkap dan ditahan serta tuntutan serta vonis penjara melebihi vonis daripada beberapa pelaku korup, terkait surat jaminan penangguhan penahanan beliau juga mendapat surat jaminan dari beberapa orang tokoh sebagai penjamin, namun tidak digubris,” jelas Damai.

- Advertisement -

Pembantaran terhadap Pelaku delik pembunuhan (unlawful killing) atau kejahatan luar biasa ini sangat dipenuhi tabir gelap namun terang benderang .

“Kejahatan pembunuhan KM 50 ini sepertinya dilakukan secara konspirasi atau penyertaan (delneming) daripada sebuah kelompok atau kekuatan tertentu atau kejahatan yang tidak berdiri sendiri,” pungkasnya. (Ade/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini