spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

JPU Sidang HRS tak terima Disebut Dungu

KNews.id- Sidang lanjutan Habib Rizieq Syihab kembali digelar. Kali ini, agenda sidang merupakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa. Jawaban atas eksepsi HRS ini pun dibacakan secara bergilir oleh JPU. Dalam jawaban, Penuntut Umum tidak terima disebut dungu dan pandir.

“Dungu dan pandir adalah kata kata yang menunjukkan emosi sesaat, kata-kata tidak terdidik, serta pinggiran. Pandir artinya bodoh atau bebal, sedangkan dungu artinya tidak mengerti bodoh,” kata salah satu JPU saat sidang, Selasa (30/03).

- Advertisement -

“Tidak semestinya ini tidak disematkan pada JPU. Jaksa Penuntut umum adalah org-orang terdidik dengan pendidkan strata dua dan berpengalaman puluhan tahun,” sambung JPU.

Selain itu, Penuntut Umum juga menolak jika dianggap memfitnah Habib Rizieq. Menurut mereka, dakwaan berdasarkan berita acara dan alat bukti.

- Advertisement -

“Disayangkan terdakwa masih menganggap dakwan JPU berisi fitnah dan hoaks. Padahal dari sekian dakwaan tidak ada fitnah yang ditujukan kepada teradakwa, namun bersumber pada rangkaian fakta dan alat bukti,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Pengacara HRS Aziz Yanuar mengatakan bahwa keberatan yang disampaikan Penuntut Umum merupakan hak dan urusan mereka. “Itu hak dan urusan mereka,” tukasnya singkat. (AHM/kbl)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini