Jokowi saat ini berkedudukan atau menjabat sebagai Presiden. Namun dalam kontek sosio-historis-kultural terkait dengan eksistensi Pura Mangkunegaran, “Jokowi selaku pribadi statusnya adalah sebagai kawula atau rakyat biasa”. Kaduk wani kurang duga adalah terlalu berani kurang perhitungan.
Ojo dumeh sekarang jadi Presiden seenak melanggar paugeran kraton Yang bestatus Raja atau Adipati saja tidak boleh seenaknya menggunakan fasilitas Pendhapa Ageng untuk urusan pribadi, apalagi orang yang berkedudukan sebagai rakyat biasa. Gusti Pangeran Haryo (GPH) Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo, penerus tahta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegara X. Baru berusia 25 tahun dan masih melajang, Bhre Cakrahutomo sudah diberi tugas berat sebagai Mangkunegara X untuk mengurus Pura Mangkunegara Solo.
Konon telah mengijinkan penggunaan Pura Mangkunegaran untuk hajat Joko Widodo. Dengan mudahnya mengijinkan Pendhapa Ageng Mangkunegaran dipakai untuk ngundhuh mantu Kaesang. Diduga kuat ijin diberikan sekalipun harus melanggar etika dan paugeran kraton karena tekanan dari Joko Widodo dan Bhre Cakrahutomo, tidak kuasa untuk menolaknya.
Karena sembari mengurus Pura Mangkunegara, Bhre Cakrahutomo juga menjalani kesibukan baru setelah ditunjuk sebagai komisaris PT KAI.




