spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Jokowi Terancam “Eigenrichting” atau Amalkan TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001!

Amanah dan tugas legislasi, check and balances, adalah beban dipundaknya, tugas dari rakyat harus difungsikan. DPR RI pun tidak bergeming, untuk turut melakukan fungsi legislasi, berkaitan dengan perubahan pasal pada Omnibus Law “Sisdiknas”, bahwa terhadap para pelaku pemalsu ijasah tidak diberi sanksi hukum. Sebuah antitesis dengan hukum ( UU.Sisdiknas dan KUHP. yang saat ini berlaku positif ) serta bertentangan dengan adab dan budaya kejujuran serta logika akal sehat

Dan pada kesempatan pertemuan atas dasar hak angket pemanggilan sebagai wakil rakya hendaknya DPR RI memberikan masukan tentang Keberadaan. TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001, bisa diterapkan, karena sudah memuni syarat dan unsur  untuk meminta Jokowi mundur. Tidak harus menunggu sampai dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum, sehingga harus melalui mekanisme hukum lainnya.

- Advertisement -

Membiarkan kasus tersebut berlama lama, tidak mustahil akan berubah menjadi keadaan darurat saat ini, maka pada gilirannya DPR RI pun harus mempertanggung jawab secara hukum, bila kemudian terjadi proses desakan hukum jalanan atau eigenrichting oleh Gerakan massa yang memuncak atas kejengkelannya karena berbagai kebijakannya telah merugikan rakyat. Telah banyak tertahan, terpendam dengan kesabaran berfikir selama sekian lama, yang bisa saja menjadi letupan serta berakibat kepada bangsa dan atau negara ini menjadi chaos.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini