Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat hukum dan Politik Mujahid 212
KNews.id- Apakah Puan Cs. Harus menunggu sampai didesak oleh jutaan manusia untuk gunakan hak angkenyat ?.
Salah satu hak DPR RI, adalah hak untuk minta keterangan kepada Pemerintah, cq Kapolri dan atau Jaksa Agung. Mengapa mereka berdiam diri?. Tidak berinisiatif untuk melakukan investigasi, sebagai hak yang melekat mereka miliki, sesuai amanah undang – undang, yaitu pro aktif terhadap isu sensitive, terkait ijasah Jokowi yang ditengarai sebagai palsu yang hidup sebagai dikursus public saat ini.
Adalah kewajiban legislative dan ideal bagi Puan selaku Ketua DPR dan fraksi-fraksi yang terkait, dapat mengagendakan untuk meminta Jokowi dapat hadir atau sampai kepada instrument ” paksa ” hadir, untuk mengklarifikasi soal ijazah terserbut.
Langah politis DPR tersebut, untuk mengantisipasi eskalasi tuntutan dari jutaan anggota yang tergabung dalam kelompok alumni 212, untuk mendesak agar dapat DPR melakukan langkah politis, melalui hak angket itu.