spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Jokowi: Setop Impor Alkes, Obat-obatan dan Bahan Baku Obat

KNews – Jokowi: setop impor alkes, obat-obatan dan bahan baku obat. Presiden Joko Widodo ingin Indonesia tak lagi mengimpor alat kesehatan (alkes), obat-obatan, maupun bahan baku obat.

Jokowi menginginkan supaya Indonesia bisa memproduksi sendiri barang-barang tersebut di Tanah Air sehingga Indonesia bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan obat dan alkes.

- Advertisement -

“Kita harus berhenti untuk mengimpor barang-barang itu lagi dan kita lakukan, kita produksi sendiri di negara kita,” ujar Jokowi dalam sambutannya saat melakukan groundbreaking Rumah Sakit Internasional Bali di Kota Denpasar, Bali, Senin (27/12), dikutip dari presidenri.go.id.

Namun di sisi lain, untuk mewujudkan kemandirian alkes dinilai bukanlah pekerjaan mudah.

- Advertisement -

Guru Besar dari Fakultas Kedokteran UGM yang juga sebagai Staf Khusus Menteri Kesehatan untuk Ketahanan Industri Obat dan Alat Kesehatan, Laksono Trisnantoro, mengatakan bahwa kebijakan mengenai alkes yang ada saat ini belum cukup baik untuk mewujudkan ambisi Presiden tersebut.

“Bahkan ada yang menyatakan kemunduran, dibanding 10 tahun atau 5 tahun yang lalu itu ada proses yang tidak hanya stagnan, tapi bahkan mundur,” kata Laksono dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Pusat Studi Kemandirian Industri Farmasi dan Alat Kesehatan UGM bertajuk Refleksi Kebijakan Industri Alkes 2021, Dinamika Regulasi Alat Kesehatan.

- Advertisement -

Hal itu menurutnya karena industri alkes memang sangat rumit, banyak sekali tahapan-tahapan yang harus dipenuhi dari mulai tahap pengembangan, produksi, pendaftaran dan pengujian lisensi, pemasaran, dan masih banyak lagi.

Di sisi lain, belum banyak ahli kebijakan alkes di Indonesia yang independen.

Selain itu, pengetahuan dalam kebijakan dan manajemen alkes juga tidak berkembang, padahal di saat yang bersamaan laju perkembangan teknologi alkes sangat pesat.

“Teknologinya itu cepat sekali berkembang, tapi knowledge-nya dalam kebijakan dan manajemen alkes itu tidak secepat teknologinya,” ujarnya.

Meski begitu, industri alkes dalam negeri sebenarnya telah mengalami perkembangan cukup pesat terutama setelah pandemi.

Sebelum pandemi, pada 2019, jumlah industri alkes di Indonesia hanya berjumlah 313 unit.

Tahun pertama pandemi, pada 2020, jumlah industri alkes di Indonesia naik hampir tiga kali lipat menjadi 871 unit, dan per 31 Januari 2021 kembali meningkat menjadi 891 unit.

Perkembangan itu cukup menggembirakan, namun bukan berarti tanpa masalah. Sebab, perbandingan industri yang ber-TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) hanya sebesar 3,48 persen dari semua industri alkes yang ada.

“Jadi masih kecil, walaupun pertumbuhannya dari 2019 sampai 2021 memang ada suatu lompatan yang luar biasa,” kata Laksono Trisnantoro.

Konsultan Independen Kementerian Kesehatan, Maura Linda Sitanggang, mengatakan bahwa kurangnya perhatian kebijakan industri alkes sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga terjadi secara global.

Pandemi menurutnya telah memberikan pelajaran penting bagaimana Indonesia dapat meningkatkan produk dalam negeri yang diikuti dengan adanya regulasi yang baik.

“Itu tidak di Indonesia saja, tetapi secara global juga. Oleh karena itu, Indonesia jangan mau kalah, inilah kesempatan,” kata Maura Linda Sitanggang.

Linda mengatakan, untuk mendukung kemandirian dan ketahanan alkes, dibutuhkan suatu ekosistem dan integrasi proses dari hulu ke hilir.

Ekosistem ini terdiri atas komunitas distributor dan pengguna produk, komunitas produsen, komunitas peneliti, komunitas pendukung seperti laboratorium, serta komunitas bahan baku atau komponen dan pendukung.

“Ini ekosistemnya kompleks sekali,” lanjutnya.

Regulasi yang terus mengikuti perkembangan teknologi menurutnya sangat diperlukan untuk menunjang kemandirian industri alkes dalam negeri, terutama dalam menjamin mutu, keamanan, kinerja alkes, bahkan dalam mendorong investasi. Jangan sampai, regulasi yang ada justru menghambat hal-hal tersebut yang membuat industri alkes hanya jalan di tempat.

Sebuah studi di China, menurutnya telah membuktikan bahwa regulasi menjadi aspek yang paling berpengaruh terhadap investasi pengembangan produk dalam negeri, baru yang kedua adalah sistem pengadaan.

“Jadi yang paling banyak mempengaruhi sistem pengembangan produk dalam negeri ternyata regulasi, itu yang paling pertama,” ujarnya.

Regulasi yang ada juga mesti memberi kesempatan kepada industri alkes untuk masuk ke dunia internasional.

Karena itu, regulator alkes Indonesia harus mengikuti program benchmarking global, tidak terasing dalam hal regulasi. Perlu juga ada pengawalan investasi produk dalam negeri dalam hal investasi dan regulasi teknis.

“Harus memanfaatkan teknologi dalam pengadaan untuk efisiensi dan transparansi. Pemerintah harus menyadari bahwa kita membutuhkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang profesional sesuai regulasi,” kata Maura Linda Sitanggang. (RKZ/dmcrz)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini