spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Top! Jokowi Restui Tambahan PMN BTN

Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN TA 2022.

Adapun peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno.

- Advertisement -

Sebagai informasi, tambahan PMN tersebut akan digunakan Hutama Karya untuk percepatan pembangunan megaproyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini