Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN TA 2022.
Adapun peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno.
- Advertisement -
Sebagai informasi, tambahan PMN tersebut akan digunakan Hutama Karya untuk percepatan pembangunan megaproyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).