spot_img

Jokowi Mengizinkan TKA Tinggal dan Bekerja di IKN selama 10 Tahun dan dapat Diperpanjang!

Sebagai informasi, aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo, yang mana tercantum dalam Pasal 22 dan 23 poin Tenaga Kerja Asing dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. (AHM/brtst)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini