Sebagai informasi, aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo, yang mana tercantum dalam Pasal 22 dan 23 poin Tenaga Kerja Asing dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. (AHM/brtst)
Jokowi Mengizinkan TKA Tinggal dan Bekerja di IKN selama 10 Tahun dan dapat Diperpanjang!
By Hasan