spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Jokowi Mengizinkan TKA Tinggal dan Bekerja di IKN selama 10 Tahun dan dapat Diperpanjang!

KNews.id- Presiden Joko Widodo atau Jokowi, mengizinkan Tenaga Kerja Asing (TKA) tinggal dan bekerja selama 10 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Enaknya lagi, izin tinggal dan bekerja tersebut juga bisa diperpanjang.

Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Dhony Rahajoe mengungkapkan, TKA bisa bekerja selama 10 tahun dan tidak perlu membayar kewajiban dana kompensasi sebesar US$100 per bulan.

- Advertisement -

“Kebijakan TKA bisa bekerja selama 10 tahun dan tak perlu membayar dana kompensasi bertujuan untuk memberikan kemudahan serta daya tarik IKN Nusantara,” kata Dhony Rahajoe, usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/3).

Dhony menjelaskan, TKA diberikan kemudahan bisa tinggal dan bekerja selama 10 tahun menjadi daya tarik tersendiri dalam mendorong pembangunan di IKN Nusantara.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini